Sesuai dengan
nama-namanya, al-Qur’an mempunyai fungsi-fungsi sebagai al-huda (petunjuk),
al-furqan (pemisah), al-syifa (penyembuh), dan al-mau izbah (nasehat), bagi
orang-orang yang beriman.
Seluruh umat Islam sepakat bahwa al-Qur’an
sebagai sumber pertama dan utama al-slam. Dalam arti, ia dijadikan sumber dari
segala sumber hukum bagi umat Islam, al-Qur’an mempunyai spesifikasi baik isi
menjadi pedoman yang bersifat abadi (eternal), menyeluruh lingkup isinya
(komprehensif), dan untuk umum keberlakuannya (universal). Dalam menyampaikan
isinya, menurut Fazlurrahman, al-Qur’an memberikan apa yang ia sebut ide moral
(pesan etik) untuk semua kehidupan.
Kuniversalan al-Qur’an juga
mengandung nilai-nilai serta norma-norma. Nilai berarti inti suatu ajaran yang
bersifat fundamental dan universal, seperti nilai keadilan dan kejujuran. Untuk
mencapai keadilan, perlu norma-norma yang berlaku adil, ancaman, kezaliman dan
ketidak adilan. Statemen-statemen nash yang mengandung norma-norma sangat banyak
dan bervariasi bentuk penuturannya sesuai dengan kebutuhan serta kondisi, baik
kondisi manusia dan kulturnya.
Sikap dan gaya penuturan al-Qur’an yang
demikian arif dan dialogis dalam menghadapi manusia adalah suatu kehebatan
(ijaz) yang tidak dapat ditandingi oleh siapapun sebagaimana dinyatakan dalam
surat Al-Baqarah dan as-Syura. Bahwa, ketika para pemimpin, sastrawan dan ahli
syair mencoba membuat syair dan tulisan-tulisan ternyata tidak satupun dari
mereka mampu menyamai al-Qur’an. Hal tersebut diakui pula oleh beberapa sarjana
Barat yang meneliti sastra dan isi al-Qur’an. Buatan manusia sebagai yang pernah
dituduhkan oleh sebagian kalangan mereka.
Ayat-ayat al-Qur’an yang
menyampaikan pesannya bersifat umum seperti disinggung diatas, selanjutnya untuk
pelaksanaan pedoman-pedomannya membutuhkan perincian dan tafsiran, seperti hal
ini dilakukan oleh Rasulullah dengan hadits-haditsnya yang berfungsi sebagai
penjelas al-Qur’an.
Seperti yang kita lihat dalam sejarah perkembangan
ilmu agama dan al-Qur’an, banyak ilmu-ilmu yang dilahirkan oleh para ilmuwan
Muslim yang digali dari sumber al-Qur’an. Yaitu ilmu-ilmu yang dipergunakan
untuk menstudi al-Qur’an yang tidak dipergunakan sebagai alat untuk menafsirkan
al-Qur’an. Yang kedua ini biasa disebut ulum al-Qur’an dalam arti luas, seperti
ilmu-ilmu atau teori-teori yang secara langsung dibangun atas dasar ayat-ayat
al-Qur’an yang kemudian dimasukkan ke dalam lingkup ilmu tertentu seperti kalam,
fikih tasawuf dan lain-lain.